Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Umbara dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Adapun, lanjut Fikri, alasan lembaganya menempuh upaya kasasi, yaitu dalam isi amar pertimbangan putusan disebutkan adanya uraian memori banding. Namun, setelah dianalisa tim jaksa, hal itu bukan isi memori banding dari tim jaksa.
“Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik, namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik,” kata dia, dilansir dari antara.