JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen diduga terkait rekomendasi dan persetujuan tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) untuk perpanjangan hak guna usaha (HGU) sawit.

Dokumen tersebut ditemukan dan diamankan KPK saat menggeledah empat lokasi berbeda di Kabupaten Kuansing, Riau, Jumat (22/10). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing.

“Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa berbagai dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan tersangka AP untuk perpanjangan HGU PT AA (Adimulia Agrolestari),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Empat lokasi, yakni Kantor Bupati Kuansing, Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, dan kediaman pribadi tersangka Andi Putra.