JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP).

RAR merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“KPK apresiasi putusan hakim tunggal praperadilan pada PN Jakarta Selatan yang hari ini telah memutus dan tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RAR,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan seluruh alat bukti yang diajukan tim Biro Hukum KPK selama proses persidangan praperadilan tersebut telah dipertimbangkan oleh hakim.

“Dari awal pun, kami meyakini bahwa seluruh proses penyidikan oleh KPK dimaksud telah sesuai prosedur hukum,” ujar Ali, dilansir dari antara.