Kemudian dua agenda utama Tim Korsup KPK dalam sektor pariwisata yaitu pertama, perbaikan tata kelola pemerintah berupa tata kelola dana hibah, pinjaman daerah, DAK dan skema lainnya yang berkaitan dengan transfer dana ke daerah.
Selanjutnya monitoring pelaksanaan program pemerintah berupa program strategis, bantuan untuk pelaku usaha dan pemberdayaan masyarakat.
Seperti diketahui, kata dia, pada tahun 2020 pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 3,8 triliun untuk menstimulus sektor pariwisata. Dana tersebut dibagi ke dalam tiga skema yakni insentif pajak, hotel dan restoran hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun, insentif tambahan untuk membangun kepercayaan dan minat pasar sebesar Rp70 iliar, dan insentif airlines (Kemenhub) sebesar Rp480 Miliar.
Hibah pariwisata yang dianggarkan pada tahun 2020, dialokasikan pada 101 pemerintah daerah dan pelaku usaha sektor pariwisata, termasuk di wilayah Papua dan Papua Barat ini.
“Kami harap kegiatan koordinasi dan supervisi ini mampu mencegah terjadinya fraud, korupsi dan penyalahgunaan dalam pelaksanaan program pemerintah pada sektor pariwisata. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan kontribusi sektor pariwisata bagi pembangunan daerah,” tutur Ghufron.(qq)