KPK Dinilai Sudah Tak Bertaji

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK menuntut ringan mantan Menteri Sosial tersebut dengan tuntutan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.

Sejumlah pihak menilai tuntutan KPK tersebut terkesan ganjil lantaran pasal 12 huruf b, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor yang menjadi dasar tuntutan sebenarnya mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti yang dituntut JPU KPK kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Wli Fikri, mengatakan tuntutan jaksa terhadap bekas Juliari P. Batubara, berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara. “Bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan maupun desakan pihak manapun,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis, 29 Juli 2021.

  1. Makelar kasus di KPK

Siapa sangka, bila di KPK ada makelar kasus? Makelar kasus yang bisa memperdagangkan kasus yang tengah disidik KPK. Itulah yang dilakukan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Robin diduga memperdagangkan kasus jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai. Robin meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan janji akan menghentikan penyelidikan kasusnya di KPK .

Belakangan, seeprti terungkap dalam dakwaan jaksa di pengadilan, Robin yang sudah menjadi tersangka, juga memperdagangkan sejumlah kasus yang tengah diperiksa di KPK. Modusnya sama saja, meminta uang kepada orang yang tersangkut kasus dan menjanjikan kasusnya dihentikan.

Dalam petikan dakwaan, KPK menyebut Robin telah menerima total Rp 11,025 miliar dari sejumlah orang. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Robin menerima Rp 5.197.800.000, Rp 1,695 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial; Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sebanyak Rp 3,009 miliar dan USD 36 ribu; Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507 juta; dan Usman Effendi Rp 525 juta. Selain Azis dan Aliza, pemberi suap itu adalah orang yang pernah berperkara di KPK.

  1. Revisi UU KPK

Inilah hulu dari berubahnya wajah KPK. Revisi UU yang didukung Presiden dan DPR ini telah mengubah wajah KPK. Mendapat penentangan banyak pihak dan memaksa mahasiswa di banyak kota turun ke jalan, Presiden Jokowi dan DPR tetap menyetujui revisi UU KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, mengungkapkan, berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK, memberikan imbas terhadap kinerja KPK yang menurun, sebab penindakan seperti penyadapan dan penyitaan barang bukti harus izin Dewan Pengawas KPK.

Kurnia mencontohkan, UU KPK yang awalnya tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2019 tiba-tiba diselundupkan demi mempercepat proses revisi dan pengesahan. “Tak hanya itu, pada saat pengesahan di rapat paripurna DPR pun tidak memenuhi kuorum. Diduga hanya sekitar 80-90 anggota yang hadir dari total 560 anggota DPR RI,” ucap dia.

Kurnia mengatakan, beberapa saat setelah pimpinan KPK baru terpilih dan UU KPK baru disahkan, dampak buruknya langsung terlihat. “Sebagai contoh, pertama pimpinan KPK gagal menjelaskan persoalan terkait rencana penyegelan kantor PDIP yang batal. Kedua, pimpinan KPK gagal melindungi tim KPK yang sedang mencari Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK),” kata Kurnia. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *