KPK Dinilai Sudah Tak Bertaji

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Mediakarya – Proses penegakkan hukum di Indonesia, yang selama ini ditangani oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan banyak menjadi sorotan publik baik itu dalam negeri maupun luar negeri.

Sejumlah pihak pun berharap hadirnya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ujung tombak dalam penanganan korupsi di Indonesia. Karena penyelesaian kasus korupsi yang selamaini ditangani oleh dua lembaga sebelumnya dinilai banyak bermasalah.

Namun semua harapan itu sepertinya sirna. Hal itu menyusul dengan sanksi ringan kepada salah satu pimpinan KPK Lili Pantauli Siregar, kian memperburuk citra KPK saat ini. Bahkan KPK saat ini tak ubahnya dengan lembaga lain yang ada di republik ini.

Tidak bisa dibayangkan, seorang pimpinan KPK yang tugasnya memberantas dan menindak korupsi, justru berkomunikasi dengan orang yang sedang diusut dugaan korupsinya oleh KPK.

Pelanggaran yang dilakukan Lili adalah memberikan informasi kepada Walikota Tanjung Balai, Syahrial tentang perkembangan kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang tengah diusut KPK.

Padahal dalam Pasal 36 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang KPK jelas disebutkan melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara dengan alasan apapun. Hukuman atas pelanggaran Pasal 65 UU KPK pidana maksimal 5 tahun penjara.

Namun sayangnya, Lili hanya mendapat vonis pemotongan gaji dari gaji pokok yang ia terima selama setahun.

Melansir lama Tempo.co, menurut Indonesia Corruption Watch atau ICW, penurunan rating KPK bermula dari dua hulu, yakni buruknya seleksi pimpinan KPK periode 2019-2023 serta adanya revisi Undang-Undang KPK atau UU KPK.

ICW mencatat, sepanjang tahun 2020, setidaknya enam lembaga survei yang mengonfirmasi kemunduran kinerja KPK dan turunannya kepercayaan masyarakat.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan Alvara Research Center, KPK dilaporkan hanya menempati posisi kelima negara yang dipercayai. “Survei terbaru Indo Barometer menyebutkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di nomor empat kalah dari TNI dan Polri,” kata Kurnia Ramadhana Selasa, 25 Februari 2021 lalu.

  1. Kasus Tes Wawasan Kebangsaan

Melalui tes wawasan kebangsaan, pimpinan KPK melakukan seleksi dan penyaringan terhadap pegawainya yang bisa diangkat sebagai ASN. Kebijakan ini merupakan konsekuensi atas revisi UU KPK, yang mengharuskan pegawai KPK adalah seorang ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *