PADANG, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemulihan Danau Singkarak sebagai kekayaan negara agar pengelolaannya dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis di Padang, Selasa, mengatakan kekayaan negara yang tidak tercatat dengan tertib berpotensi diklaim dan dikelola oleh pihak-pihak tertentu sehingga berisiko merugikan keuangan negara.

Salah satunya adalah pengelolaan Danau Singkarak di wilayah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.

Dilansir dari antara, menurut dia, Danau Singkarak merupakan salah satu danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021.

Perpres tersebut mengatur upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional melalui berbagai langkah untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, mengembalikan kondisi, fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.