KPK Eksekusi Eks Staf Edhy Prabowo ke Lapas Kelas I Surabaya

Komisi Pemberantasan Korupsi

Ali menjelaskan, eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekusi Dody Sukmono. Andreau nantinya akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

“Hukuman pidana akan dikurangi selama berada dalam tahanan,” terang Ali.

Exit mobile version