Dikabarkan dari merdeka, selain hukuman pidana, Andreau juga diwajibkan melunasi pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Andreau Misanta Pribadi terjerat kasus ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Andreau menerima suap senilai USD 77 ribu dan Rp24.625.587.250.