KPK Eksekusi Eks Staf Edhy Prabowo ke Lapas Kelas I Surabaya

Komisi Pemberantasan Korupsi

Dikabarkan dari merdeka, selain hukuman pidana, Andreau juga diwajibkan melunasi pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Andreau Misanta Pribadi terjerat kasus ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Andreau menerima suap senilai USD 77 ribu dan Rp24.625.587.250.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *