KPK Eksekusi Eks Staf Edhy Prabowo ke Lapas Kelas I Surabaya

- Editor

Sabtu, 25 September 2021 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Mediakarya – Jaksa KPK mengeksekusi Andreau Misanta Pribadi ke Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur pada Kamis 23 September 2021. Diketahui Andreau adalah mantan staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PNJakarta Pusat Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2021/ PN. Jkt Pst tanggal 15 Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).

Ali menjelaskan, eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekusi Dody Sukmono. Andreau nantinya akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

“Hukuman pidana akan dikurangi selama berada dalam tahanan,” terang Ali.

Dikabarkan dari merdeka, selain hukuman pidana, Andreau juga diwajibkan melunasi pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga:  Ketua DPRD DKI Jelaskan ke KPK Soal Penganggaran Formula E

Andreau Misanta Pribadi terjerat kasus ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Andreau menerima suap senilai USD 77 ribu dan Rp24.625.587.250.

Uang itu dinikmatinya senidri, melainkan bersama atasannya Edhy Prabowo, Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yang juga berstatus istri Edhy Prabowo), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kasus Febrie Diduga Jadi Barter atas Pengusutan Mega Korupsi Program MBG
Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi
KPK Bidik Istri Kepela Daerah Diduga Telibat dalam Pengaturan Pemenang Proyek dan Lelang Jabatan
Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN
‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan
Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari
Tersangka Febrie Adriansyah dapat Perlakuan Khusus, Independensi Penyidik Pidsus Kejagung Dipertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:55 WIB

Kasus Febrie Diduga Jadi Barter atas Pengusutan Mega Korupsi Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:58 WIB

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:44 WIB

KPK Bidik Istri Kepela Daerah Diduga Telibat dalam Pengaturan Pemenang Proyek dan Lelang Jabatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:11 WIB

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:00 WIB

‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WIB

Naniek Sudaryati Deyang (Foto: Ist)

Nasional

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 08:11 WIB