Disamping pidana badan, Nurdin Abdullah juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar dan SGD 350 ribu dolar Singapura. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.
“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” katanya, dikutip dari republika.