KPK Eksekusi Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin

- Editor

Kamis, 16 Desember 2021 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Mantan gubernur Sulsel itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin.

“Terpidana akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/12).

Eksekusia terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021 dengan Terpidana M. Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap.

Disamping pidana badan, Nurdin Abdullah juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar dan SGD 350 ribu dolar Singapura. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Baca Juga:  KPU DKI Pastikan Tidak Terdapat Kerawanan dalam Distribusi Logistik

“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” katanya, dikutip dari republika.

Di saat yang bersamaan, KPK juga mengeksekusi terpidana Eddy Rahmat berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mks tanggal 29 November 2021 yang berkekuatan hukum tetap. Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel itu dimasukan ke lapas klas I Sukamiskin Bandun untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Terpidana juga dijatuhkan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” katanya.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Suap itu diberikan agar Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto mendapatkan kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis
PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas
Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”
Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar
TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng
Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global
Pembangunan TOD, AHY; Saya Titip Kepada Pemkot Bekasi Agar Sesuai Peruntukannya
Modus Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Puluhan Orang di Bekasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 08:48 WIB

Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:58 WIB

PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:41 WIB

Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:22 WIB

Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng

Berita Terbaru

Kantor Bank Indonesia  (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Diduga Ada Tekanan dari Istana

Senin, 27 Jul 2026 - 10:02 WIB

Ilustrasi (Foto: istiimewa)

Opini

Menakar Istilah “Londo Ireng” di Lingkungan Birokrasi

Senin, 27 Jul 2026 - 07:48 WIB