KPK Eksekusi Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin

Di saat yang bersamaan, KPK juga mengeksekusi terpidana Eddy Rahmat berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mks tanggal 29 November 2021 yang berkekuatan hukum tetap. Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel itu dimasukan ke lapas klas I Sukamiskin Bandun untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Terpidana juga dijatuhkan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” katanya.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Suap itu diberikan agar Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto mendapatkan kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *