Dilansir dari republika, eksekusi terhadap Wawan yang juga terpidana kasus korupsi alat kesehatan itu dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022. Putusan itu telah berkekuatan hukum alias inkrah.
Suap diberikan agar Wawan mendapatkan akses kemudahan izin keluar Lapas dengan leluasa, seperti izin berobat dan izin luar biasa. Suami Airin Rachmi Diany itu menyuap Kalapas Sukamiskin sekira Rp 92 Juta dan satu unit mobil Kijang Innova.(qq)