KPK Eksekusi Tubagus Chaeri Wardana Terkait Suap Kalapas

- Editor

Selasa, 8 Maret 2022 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Terpidana suap terhadap kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein itu dipidana satu tahun kurungan.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/3).

Ali menegaskan, terpidana Wawan tidak akan mendapatkan pengurangan masa penahanan. Dia menjelaskan, hal itu lantaran Wawan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

Dalam pidananya, Wawan juga wajibkan membayar denda Rp 150 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Baca Juga:  KPK Periksa Dua Saksi Soal Bisnis Kursus Andhi Pramono

Dilansir dari republika, eksekusi terhadap Wawan yang juga terpidana kasus korupsi alat kesehatan itu dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022. Putusan itu telah berkekuatan hukum alias inkrah.

Suap diberikan agar Wawan mendapatkan akses kemudahan izin keluar Lapas dengan leluasa, seperti izin berobat dan izin luar biasa. Suami Airin Rachmi Diany itu menyuap Kalapas Sukamiskin sekira Rp 92 Juta dan satu unit mobil Kijang Innova.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Dalami Keterangan Saksi, Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Desak KPK Segera Periksa Daud Husin

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Berita Terbaru