KPK: Hutama Karya Wajib Bayar Rp40,8 Miliar Untuk Kasus Proyek IPDN

Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK, kata Ali, mengapresiasi kehadiran dua direksi PT Hutama Karya tersebut sebagai wujud upaya optimalisasi “asset recovery” dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

“Kami berharap pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dan diperkaya sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini kooperatif mengembalikan kepada kas negara melalui KPK,” ucap Ali, dilansir dari antara.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dudy Jocom dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Selain Dudy Jocom, kasus tersebut juga menjerat mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *