KPK: Hutama Karya Wajib Bayar Rp40,8 Miliar Untuk Kasus Proyek IPDN

Komisi Pemberantasan Korupsi

Bambang Mustaqim dan Budi Rachmat Kurniawan masing-masing divonis 5 tahun penjara terkait perkara korupsi proyek dua Gedung IPDN tersebut.

Sementara Dudy Jocom dalam kasus proyek Gedung IPDN Agam divonis selama 4 tahun penjara.

Dalam perkara itu, Budi Rachmat Kurniawan bersama-sama dengan Dudy Jocom dan Bambang Mustaqim dinilai telah merugikan keuangan negara  sejumlah Rp56,913 miliar.

Rinciannya, kerugian negara dari pembangunan Gedung Kampus IPDN Rokan Hilir sebesar Rp22,109 miliar dan dari pembangunan Gedung Kampus IPDN Agam  Rp34,804 miliar.

Exit mobile version