Atas perbuatannya, Budi Rachmat Kurniawan, Dudy Jocom, dan Bambang Mustaqim telah memperkaya Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp1,045 miliar serta memperkaya orang lain, yaitu Dudy Jocom (Rp5,35 miliar), Bambang Mustaqim (Rp500 juta), korporasi PT HK (Rp40,856 miliar), dan pihak-pihak lainnya.(qq)
KPK: Hutama Karya Wajib Bayar Rp40,8 Miliar Untuk Kasus Proyek IPDN
