JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kepada dua direksi PT Hutama Karya (HK) soal kewajiban perusahaan itu untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan kampus IPDN sebesar Rp40,8 miliar.

Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto dan Direktur Keuangan Hilda Savitri menghadiri panggilan tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

“Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp40,8 miliar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Adapun keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011 Dudy Jocom (DJ) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Tahap II Rokan Hilir, Riau, pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.