JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeprpanjang masa penahanan tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, Rahmat Effendi (RE). Penambahan masa penahanan terhadap wali kota Bekasi itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara, tim penyidik memperpanjang masa penahanan terdangka RE dan kawan-kawan masing-masing untuk 30 hari ke depan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (2/4).
Perpanjangan masa penahanan dilakukan berdasarkan penetapan penahanan kedua dari pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PN Bandung. Penambahan masa penahanan politisi partai Golkar itu akan dimulai pada 6 April 2022 hingga 5 Mei 2022 nanti.