KPK Kembali Tetapkan Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Tersangka

JAKARTA, Mediakarya – KPK kembali menetapkan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Periode 2020-2021 Mochamad Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Kabupaten Muna Tahun 2021-2022.

“KPK mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka MAN selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai dengan November 2021,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Selain Ardian, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yakni Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar (LMSA) dan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) La Ode Gomberto.

Asep mengatakan penetapan empat tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dalam kasus pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur.

“Kenapa ini disebut pengembangan penyidikan karena perkara serupa sudah ditangani lebih dahulu di Kolaka Timur,” kata Asep.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan Mochamad Ardian Noervianto dan Laode M Syukur Akbar saat ini telah menjadi terpidana dalam kasus dana PEN Kabupaten Kolaka Timur.

Exit mobile version