KPK Lantik 43 Pejabat Fungsional Baru

Kemudian, jabatan fungsional analis SDM aparatur, yaitu melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi, dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Adapun tugas jabatan fungsional pranata SDM aparatur adalah melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian ASN.

Terakhir, untuk tugas jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan APBN, yaitu melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi.(qq)

Exit mobile version