Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan empat tersangka kasus tersebut, yakni Haryadi Suyuti, Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, Triyanto Budi Yuwono (sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi), dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut sekitar tahun 2019, Dandan selaku Dirut PT JOP yang kedudukan PT JOP merupakan anak usaha dari PT SA Tbk bersama-sama dengan Oon mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP.
Izin tersebut untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang lokasinya berada di Malioboro dan masuk kategori wilayah cagar budaya ke DPMPTSP Kota Yogyakarta.
Permohonan izin sempat terkendala karena adanya beberapa dokumen yang belum lengkap dan dilanjutkan kembali pada tahun 2021.
Guna melancarkan proses pengajuan permohonan tersebut, KPK menduga Oon dan Dandan melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.