JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Jaksa KPK M. Fauji Rahmat, Kamis (19/5), telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Herman Sutrisno ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat.

Herman merupakan terdakwa penerima dalam perkara dugaan korupsi terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, pada tahun 2012—2017.

Terkait dengan penahanan terhadap terdakwa Herman, kata dia, saat ini telah menjadi wewenang dari pengadilan tipikor.

“Tim jaksa selanjutnya masih akan menunggu terbitnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda perdana, yaitu pembacaan surat dakwaan,” kata Ali, dikutip dari republika.