KPK Limpahkan Berkas Terdakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Kementerian ESDM

Kasus tersebut melibatkan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, dan mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Wacik berdasarkan putusan Mahkamah Agung divonis penjara delapan tahun ditambah denda Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Sedangkan Karno berdasarkan putusan terakhir di tingkat Pengadilan Tinggi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berdasarkan dakwaan terhadap Karno, Utami disebut mendapatkan keuntungan Rp2,39 miliar dari kegiatan fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp11 miliar itu.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *