Selanjutnya, Kota Metro, Kota Bandarlampung, dan Kabupaten Lampung Selatan (Provinsi Lampung) serta Kota Serang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan (Provinsi Banten).
Firli mengungkapkan bahwa sembilan kabupaten/kota tersebut dimaknai sesuai dengan sembilan nilai antikorupsi, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.
Bus antikorupsi pertama kali diluncurkan pada 2014, dengan nama awal bus Anti-Corruption Learning Center (ACLC). Setelah melalui sejumlah perbaikan, pada 2018-2019, bus antikorupsi menempuh perjalanan dan hadir di 40 kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Pada 2022, roadshow bus antikorupsi kembali digelar dan sekaligus menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menuju peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang akan digelar pada Desember mendatang.(qq)