Melansir laman detik.com, erkait Lai Bui Min, di perkara suap Pepen selaku Wali Kota Bekasi, dia disebut sebagai Direktur Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa. Dia ikut terjarat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1). Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang toal Rp 5,7 miliar.
Singkatnya Lai Bui Min diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam dakwaan Rahmat Effendi, Lai Bui Min disebutkan memberikan suap sebesar Rp 4,1 miliar sebagai fee lantaran Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min.
Perkara Lai Bui Min diketahui sudah divonis. Lai Bui Min dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.***