KPK Periksa Lai Bui Min Dalam Kasus Pepen dan Ade Yasin

- Editor

Selasa, 14 Juni 2022 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Mediakarya – Direktur Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Lai Bui Min diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan adanya dugaan aliran dana terhadap terdakwa penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi itu ke Bupati Bogor Ade Yasin.

“Lai Bui Min hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait proyek yang dikerjakan perusahaan saksi di Pemkab Bogor dan dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperoleh proyek dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Ali mengatakan pemeriksaan itu juga untuk mendalami perihal Ade Yasin yang memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SPKD) Pemkab Bogor mengumpulkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar. Uang tersebut disebut bertujuan agar ATM hanya memeriksa data-data tertentu saja sehingga tim pemeriksa tidak mendapati adanya temuan.

“Terkait dengan dugaan pengumpulan sejumlah uang oleh beberapa SKPD di Pemda Bogor sebagaimana arahan Tersangka AY, agar hasil pemeriksaan audit oleh Tersangka ATM dan kawan-kawan hanya menggunakan data-data tertentu saja sehingga nantinya hasil laporan audit yang dibuat tersangka ATM bersama Tim menjadi tidak ada temuan,” ujar Ali.

Selain Lai Bui Min, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain, yaitu:

  1. Wakil Direktur Administrasi RSUD Ciawi Yukie Meistisia Anandaputri;
  2. Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi Irman Gapur;
  3. Kasubbag Keuangan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kab. Bogor Iji Hataji;
  4. Kabag Keuangan RSUD Cileungsi Kab. Bogor Wahyu;
  5. Sekretaris DPKPP Kab. Bogor Irma Lestia;
  6. Kasubbag Keuangan Sekwan DPRD Kab. Bogor Aep Saepurahman;
  7. Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kab. Bogor Desirwan Kuslan; dan
  8. Kasubbag Di DPMPTSP Kab. Bogor Ruli alias Paul.
Baca Juga:  Mendagri Minta Diklatsar Menwa tak Lagi Munculkan Korban

Ali mengatakan sejatinya tim penyidik juga memanggil Ani Bestari selaku Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Kab. Bogor. Namun Ani disebutkan tidak menghadiri pemeriksaaan dan akan dilakukan pemanggilan ulang.

Diketahui, KPK memeriksa seorang pengusaha bernama Lai Bui Min alias Anen berkaitan dengan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Usut punya usut ternyata Lai Bui Min sudah divonis lantaran terbukti memberikan suap ke Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.

Diperiksa untuk tersangka AY (Ade Yasin),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13//6/2022).

Ali membenarkan Lai Bui Min di perkara Pepen adalah orang yang sama yang diperiksa terkait Ade Yasin. Dalam jadwal pemeriksaan, nama Lai Bui Min tertulis sebagai wiraswasta.

Melansir laman detik.com, erkait Lai Bui Min, di perkara suap Pepen selaku Wali Kota Bekasi, dia disebut sebagai Direktur Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa. Dia ikut terjarat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1). Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang toal Rp 5,7 miliar.

Singkatnya Lai Bui Min diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam dakwaan Rahmat Effendi, Lai Bui Min disebutkan memberikan suap sebesar Rp 4,1 miliar sebagai fee lantaran Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min.

Perkara Lai Bui Min diketahui sudah divonis. Lai Bui Min dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Berita Terbaru