KPK: Putusan MK Tegaskan TWK Sudah Sesuai Aturan

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

“Karenanya, kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi, demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” ucap Ali, dilansir dari antara.

MK pada Selasa (31/8) menolak gugatan yang diajukan Muh Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.

Dalam putusan uji materi Nomor 34/PUU-XIX/2021 MK menyatakan pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK berlaku bukan hanya bagi pegawai KPK yang tidak lolos TWK melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK sehingga tidak bersifat diskriminasi. Adanya fakta bahwa ada beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukanlah persoalan konstitusionalitas norma.

MK menilai fakta bahwa untuk pekerjaan tertentu diberikan syarat khusus yang tertentu pula, tidaklah ditafsirkan sebagai upaya untuk menghilangkan hak seseorang untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Uji materi tersebut timbul tidak lepas dari pelaksanaan TWK di KPK yang berlangsung pada Maret-April 2021 yang diikuti 1.351 orang pegawai, namun hanya ada 1.271 orang yang lolos dan telah dilantik sebagai ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *