JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan proses alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa KPK taat pada aturan.
“Putusan MK menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dimana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Menurut Ali Fikri, KPK sejak awal konsisten menghormati hasil pemeriksaan maupun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dari lembaga-lembaga sesuai kewenangannya.
“Baik hasil pemeriksaan yang ‘output’-nya rekomendasi maupun putusan peradilan yang sifatnya mengikat dan memaksa untuk ditindaklanjuti para pihak,” ujar Ali.
Pengajuan uji materi ke MK, menurut Ali, dipandang sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon kepada pemberantasan korupsi.