Setelah KPK berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara, diputuskan dari 75 orang pegawai yang tidak lolos TWK, ada 24 orang yang yang dapat dibina, artinya ada 51 orang pegawai yang akan diberhentikan.
Dari 24 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara dan akan menyusul dilantik sebagai ASN. Artinya sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.
Para pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut sudah melapor ke sejumlah lembaga negara lain yaitu Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Hasilnya, Ombudsman RI menemukan ada malaadministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan TWK, sedangkan Komnas HAM menyatakan ada 11 jenis pelanggaran HAM dalam TWK.(qq)