KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Perumda di Penajam Paser Utara

Meski demikian Abdul Gafur Mas’ud tidak ditahan KPK karena yang bersangkutan sudah berstatus terpidana. Ia divonis selama lima tahun enam bulan penjara dan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Abdul Gafur dan lima orang lainnya divonis bersalah dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU pada tahun 2021-2022.

Konstruksi perkara kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan Tiga Badan Usaha Daerah Milik Daerah yang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi, dan Perumda Air Minum Danum Taka.

AGM bersama DPRD Penajam Paser Utara kemudian menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 Miliar, Perumda Benuo Taka Energi disertakan modal Rp10 Miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 Miliar.

Sekitar Januari 2021, BG selaku Dirut Benuo Taka Energi melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi Benuo Taka Energi.

AGM kemudian memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud yang ditujukan pada AGM yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *