KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Perumda di Penajam Paser Utara

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka dan Benuo Taka Energi Tahun 2019-2021.

Tiga tersangka tersebut, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).

“Sebagai pemenuhan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tiga tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Alex mengatakan tersangka BG ditahan di Rutan KPK pada Gedung ACLC, tersangka HY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan tersangka KA ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Alex mengatakan ada satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi di perumda tersebut, yakni mantan Bupati Penajam Paser Utara Periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Abdul Gafur kembali ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemegang kuasa modal di perumda tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *