JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang Suherlan (SL) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Pengembangan dilakukan setelah dilakukan pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, termasuk fakta persidangan dan fakta hukum dari perkara mantan anggota DPR RI Sukiman dan kawan-kawan.