JAKARTA, Mediakarya – Lima orang ditangkap tim satgas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Lima orang ditangkap tim satgas KPK itu adalah hakim panitera pengganti hingga pengacara.
“KPK mengamankan 5 orang terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara dan swasta,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Ali mengatakan, kelimanya kini tengah dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. KPK juga mengamankan uang dengan nilai ratusan juta rupiah saat menangkap kelima orang tersebut.
“Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa,” kata Ali.
Dikutip dari merdeka, Ali mengatakan, penangkapan terhadap mereka diduga berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.
Sementara, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyebut tim penindakan lembaga antirasuah mendatangi PN Surabaya pada Kamis (20/1) pagi.
Menurut Andi, saat tim penindakan menyambangi PN Surabaya, di dalam mobil tim penindakan sudah ada Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan penitera pengganti Hamdan.
“Di dalam mobilnya dilihat ada Itong Isnaeni Hidayat, hakim PN. Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan juga turut diamankan,” kata Andi.(qq)






