KPU DKI Ingatkan Warga Terkait Batas Akhir Urus Pindah Lokasi Memilih

Ketua KPU Jakarta Barat Endang Istianti saat ditemui di Kantor KPU DKI mengatakan, warga yang ingin pindah lokasi memilih dengan empat kategori tersebut harus menyertakan dokumen bukti pendukung. Bukti pendukung untuk setiap kategori berbeda-beda.

Layanan pindah pemilih ini sudah diatur dalam pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

“Pelayanan Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb masih dilanjutkan mulai 16 Januari hingga 7 Februari 2024,” ujar Isti, dilansir dari antara.

Untuk kategori pindah pemilih lantaran bertugas di tempat lain diwajibkan membawa KTP dan surat resmi dari instansi yang mempekerjakan dilengkapi tanda tangan dan stempel basah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *