KPU DKI Jakarta sebelumnya menetapkan pengaturan pengepakan (setting packing) logistik Pemilu 2024 yang harus sudah selesai pada Senin (5/2) untuk menyesuaikan pendistribusian kebutuhan ke setiap tempat pemungutan suara (TPS) agar bisa tepat waktu.
Usai tahapan setting dan packing, maka baru bisa dilakukan distribusi logistik yang terbagi menjadi dua, yakni dalam kotak dan luar kotak suara.
Berdasarkan data dari KPU DKI, tercatat daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi DKI Jakarta untuk Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 pemilih.
Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024. (sm)