Melansir dari antara, Binos menjelaskan bahwa PPS adalah panitia pemungutan suara untuk menyelenggarakan pelaksanaan pilkada atau pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Untuk masa kerjanya, kata dia, maksimal 8 bulan atau hingga tahapan Pilkada 2024 selesai.
Dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, formasi atau kuota anggota PPS pada pilkada di setiap desa/kelurahan berjumlah tiga orang.