KPU Purwakarta Terima 1.300 Pendaftar Calon Anggota PPS Pilkada 2024

- Editor

Kamis, 9 Mei 2024 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menerima lebih dari 1.300 pendaftar calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada Pilkada 2024.

Anggota KPU Kabupaten Purwakarta Oyang Este Binos di Purwakarta, Kamis, mengatakan bahwa masa pendaftaran calon anggota PPS Pilkada 2024 sejak 2 sampai dengan 8 Mei.

Pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba), kemudian dokumen fisik dikirim langsung ke Kantor KPU Kabupaten Purwakarta.

Melansir dari antara, Binos menjelaskan bahwa PPS adalah panitia pemungutan suara untuk menyelenggarakan pelaksanaan pilkada atau pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Untuk masa kerjanya, kata dia, maksimal 8 bulan atau hingga tahapan Pilkada 2024 selesai.

Dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, formasi atau kuota anggota PPS pada pilkada di setiap desa/kelurahan berjumlah tiga orang.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Islam Tengah Jadi Rute Wujudkan Indonesia Emas 2045

Sesuai dengan jumlah desa yang mencapai 192 desa/kelurahan di 17 kecamatan di Purwakarta, kata Binos, akan ada 576 anggota PPS yang akan terjaring dalam seleksi penerimaan PPS yang kini tengah digelar KPU setempat.

Binos menuturkan bahwa pendaftar calon anggota PPS di Purwakarta itu akan mengikuti tes tulis pada tanggal 15 sampai dengan 18 Mei 2024.

Mereka yang lulus seleksi tes tulis akan menjalani tes berikutnya, yakni tes wawancara pada tanggal 21—23 Mei 2024.

Peserta yang dinyatakan lulus tes tulis dan wawancara itu akan ditetapkan dan dilantik sebagai anggota PPS Pilkada 2024 pada tanggal 25—26 Mei mendatang. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Next Gen(re)parenting Morinaga, Bekali Orang Tua Dukung Anak Jadi Future Leader
Camat Onolalu Pimpin Upacara dan Dialog Interaktif di SMPN 2 Onolalu
Seorang Warga Nyaris Tewas Banjir Bandang di Fanayama
Ahmad Sahroni: DPR Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!
IPW Bersama Sejumlah Advokat Ajukan Permohonan Pihak Terkait dalam Pengujian Formil UU Polri di MK
Ketua Komisi III DPR RI: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Legislator Ini Soroti Tumpang Tindih Kewengan Konflik Agraria
Aksi Cepat Tim Gabungan Evakuasi Warga dan Pelajar Terjebak Banjir Di Km. 3

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:12 WIB

Next Gen(re)parenting Morinaga, Bekali Orang Tua Dukung Anak Jadi Future Leader

Selasa, 8 September 2026 - 11:36 WIB

Camat Onolalu Pimpin Upacara dan Dialog Interaktif di SMPN 2 Onolalu

Selasa, 8 September 2026 - 06:01 WIB

Ahmad Sahroni: DPR Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!

Selasa, 8 September 2026 - 05:51 WIB

IPW Bersama Sejumlah Advokat Ajukan Permohonan Pihak Terkait dalam Pengujian Formil UU Polri di MK

Selasa, 8 September 2026 - 05:41 WIB

Ketua Komisi III DPR RI: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Berita Terbaru

Peluncuran Buku Islam Ala Prabowo (Ist)

Opini

Islam Ala Prabowo atau Prabowo Seolah-Olah Islam?

Selasa, 8 Sep 2026 - 08:40 WIB