KPU Uji Publik Draf PKPU Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

Selain itu, KPU mengusulkan proses pendaftaran secara paperless. Pendaftaran dilakukan secara daring dengan melakukan pengisian data dan pengunggahan dokumen oleh masing-masing parpol ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Kita memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat kerja di mana tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan ini kita betul-betul akan menggunakan dan memanfaatkan secara optimal sistem informasi,” kata Evi.

Di sisi lain, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mempertanyakan legalitas kewajiban penggunaan Sipol dalam rangkaian pendaftaran parpol menjadi peserta Pemilu 2024. Menurut dia, kewajiban penggunaan Sipol akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Permasalahan legalitas penggunaan Sipol dalam PKPU ini, apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, karena menurut kami pertama adalah jika ingin membatasi atau meniadakan hak politik peserta pemilu, maka diaturannya bukan melalui PKPU,” kata Bagja, dikabarkan dari republika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *