KPU Uji Publik Draf PKPU Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

Dia menjelaskan, kewajiban penggunaan Sipol berpotensi membuat salah satu partai politik tidak masuk menjadi peserta pemilu. Hal ini bisa dianggap sebagai ketentuan yang mengakibatkan peniadaan hak politik yang seharusnya diatur melalui level Undang-Undang, bukan PKPU.

Berkaca pada pemilu sebelumnya, kata Bagja, ketentuan serupa dalam PKPU pun akhirnya digugat oleh partai politik ke Mahkamah Agung (MA). “Jika Bawaslu menemukan PKPU kemudian bermasalah, maka akan melakukan judicial review,” kata dia.

Di samping itu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Teguh Prasetyo meminta KPU melakukan sosialisasi kepada partai politik terkait pendaftaran peserta Pemilu 2024 ini secara detail. Dengan demikian, diharapkan ada persepsi yang sama antara KPU dan parpol terhadap semua persyaratan yang harus dipenuhi.

“Persyaratan-persyaratan yang menimbulkan multitafsir bisa dimengerti dengan baik di antara partai politik sehingga pada akhirnya bias terekam semua dari syarat-syarat itu,” kata Teguh.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *