Kreditur Konkuren Apresiasi Manajemen AMKA Dalam Menyelamatkan Perusahaan

Pembahasan Proposal Perdamaian PT Amarta Karya.

Sementara itu, kreditur lainnya, Batara Siregar sebagai Mandor Upah Rusun Pulo Jahe mengatakan,  terkait dengan proposal, dirinya sangat menyetujui. Dia pun mengaku membawahi beberapa mandor khususnya di Proyek Rusun Pulo Jahe.

Menurut dia saat ini para mandor upah sangat menderita karena belum juga dibayar.  Bahkan ada salah satu mandor ada yang mengalami sakit jiwa karena ditekan oleh para buruh.

“Kami meminta kesediaan Bank Mandiri memperhatikan nasib buruh dan mandor yang hingga saat ini belum juga dibayar,” ujar Batara Siregar.

Batara pun bersedia menyampaikan persoalan itu kepada Dirut Bank Mandiri terkait dengan nasib buruh dan mandor yang belum juga terbayar akibat berlarutnya proses penyelesaian PKPU.

Menjawab pertanyaan dari sejumlah Kreditur Konkuren, pihak Bank Mandiri menegaskan, bahwa sejak awal sesama BUMN tidak mungkin tidak membantu PT Amarta Karya.

“Bahkan semua kredit yang mereka ingin hapuskan juga kita hapuskan. Namun ada satu hal bahwa Bank Mandiri itu diawasi oleh BPK dan OJK. Dan Bank Mandiri pun tidak semena-mena untuk melepaskan suatu agunan,” ujar salah satu perwakilan dari Bank Mandiri.

Perlu diketahui, Sejak putusan Perkara PKPU Nomor 284/Pdt.Sus-PKPU 2022 PN Niaga Jkt. Pst tanggal 30 Desember 2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU.

Dimana, manajemen PT Amarta Karya (Persero) mulai tanggal 30 Desember 2022 melakukan koordinasi dengan Tim Pengurus PKPU yang telah ditunjuk berdasarkan penetapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Exit mobile version