Yang lebih anehnya lagi, kata Budiatna, pihaknya sudah tidak hadir dalam tiga kali jadwal sidang, mulai dari perdana sidang.
“Kita disangka tidak tidak hadir selama 3 kali sidang, mulai dari sidang perdana, kan aneh. Kita penggugat justru disangka tidak hadir, logikanya dimana coba,” katanya lagi.
Rencananya, sidang lanjutan akan dilakukan pada 25 Mei 2023 mendatang, pihak penggugat akan dikirimkan surat peringatan lantaran tiga kali tidak hadir. “Nanti kita dikirimkan surat peringatan untuk sidang lanjutan nanti. Penggugat dapat kiriman surat peringatan,” ucapnya.
Perlu diketahui, seseorang bernama Bakhtiar Rosyidi, mantan Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka menggugat Telkom dan Kementerian BUMN beserta beberapa perusahaan atas dugaan proyek fiktif.
Sebelumnya, Kasman Sangaji, kuasa hukum dari Bakhtiar Rosyidi menjelaskan kronologi adanya dugaan proyek fiktif di Telkom itu berawal dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan Telkom meminta PT Sigma Cipta Caraka untuk menalangkan pembayaran ke sejumlah perusahaan yang ditunjuk Telkom untuk pengadaan proyek dengan jumlah Rp2,2 triliun di periode 2017 hingga 2018.
“Tapi nyatanya proyek tersebut diduga fiktif, hingga kini proyek tersebut tidak kunjung ada. sedangkan perusahaan dimana klien kami sebagai direktur keuangan yakni PT Sigma Cipta Caraka sudah membayarkan Rp2,2 triliun ke perusahaan yang ditunjuk Telkom itu,” kata Kasman.