Kasman juga mengatakan, pihak Telkom sebenarnya sudah mengembalikan sebesar Rp500 miliar ke PT Sigma Cipta Caraka, namun sisanya sebesar Rp1,7 triliun belum juga dibayarkan hingga saat ini. “Jadi ada dugaan kerugiaan negara sebesar Rp1,7 triliun,” ujar Kasman.
Disinggung kenapa, pihaknya juga turut menggugat Kementerian BUMN, Kasman menjelaskan bahwa Kementerian BUMN sebagai induk dari perusahaan BUMN seharusnya mengetahui adanya dugaan proyek fiktif/financing di kantor BUMN, dalam hal ini Telkom.
“Jadi menurut kami, Kementerian BUMN terkesan mengabaikan anak buahnya yakni perusahaan BUMN melakukan proyek fiktif. Jadi seperti melakukan pembiaran melakukan korupsi,” jelas Kasman.
Dalam gugatan, Kasman mengatakan, kliennya juga menggugat Bursa Efek Jakarta lantaran mempercayai laporan keuangan palsu yang Telkom sebagai perusahaan yang terdaftar di bursa efek.
“Kita juga menggugat Bursa Efek Jakarta karena tidak melakukan pengecekan laporan keuangan Telkom yang telah melakukan dugaan proyek fiktif. Karena seperti kita ketahui, perusahaan terdaftar di Bursa Efek Jakarta harus memberikan laporan keuangan secara berkala ke bursa efek,” ucap Kasman.(hab)