Beranda / Hukum / Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Ajukan Permohonan Blokir 38 Aset SHM ke BPN Jakarta Selatan

Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Ajukan Permohonan Blokir 38 Aset SHM ke BPN Jakarta Selatan

JAKARTA, Mediakarya – Tim kuasa hukum Derek Prabu Maras mendatangi kantor ATR/BPN Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan blokir atas 38 Sertifikat Hak Milik (SHM) kliennya. Langkah ini diambil sebagai respons atas upaya eksekusi aset pribadi kliennya yang dilakukan oleh PT Bank Mega Tbk terkait utang PT Lekom Maras.

Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., CRA., selaku perwakilan tim kuasa hukum Derek Prabu Maras, menyatakan bahwa permohonan blokir terkait aset pribadi milik kliennya ini berkaitan erat dengan gugatan baru nomor perkara 366/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa aset pribadi kliennya seharusnya tidak menjadi sasaran utama eksekusi.

“Saat ini agendanya adalah permohonan blokir atas sertifikat hak milik atas nama Derek Prabu Maras. Karena pada perkara 1002/Pdt.G/2025 gugatan kami yang dahulu itu dikabulkan kompetensi absolutnya. Jadi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bilang bahwa ini adalah kewenangan dari Pengadilan Niaga. Padahal, Derek P Maras bukan pihak dalam homologasi PT Lekom Maras dan tidak pernah menandatangani homologasi PT Lekom Maras,” ujar Yuli Yanti Hutagaol di kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (9/4).

Dalam gugatan terbarunya, pihak kuasa hukum fokus pada peralihan SHM yang dijadikan penjamin utang. Menurut Yuli Yanti Hutagaol, kliennya hanyalah personal guarantor (jaminan perorangan) dan bukan pihak yang berutang secara langsung.

“Yang kami gugat adalah peralihan SHM Derek Prabu Maras yang dijadikan sebagai penjamin utang, di mana aset Derek Prabu Maras terlebih dahulu yang dieksekusi oleh PT Bank Mega Tbk tanpa proses lelang. Itu menurut pendapat kami adalah suatu perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan undang-undang. Karena berdasarkan hukum bahwa aset PT Lekom Maras lah yang seharusnya dieksekusi terlebih dahulu baru aset dari penjamin utang PT Lekom Maras,” tegasnya.

Yuli Yanti Hutagaol,S.H., M.H., C.Med., CRA., menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang sepeserpun dari bank tersebut, karena yang berutang adalah PT Lekom Maras. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 1831 KUH Perdata untuk memperkuat posisinya.

“Sesuai dengan pasal 1831 KUH Perdata, saya bacakan: si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang selain itu jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya. Jadi menurut 1831 KUH Perdata, juncto 1833 KUH Perdata, bahwa aset Lekom Maras lah yang seharusnya dieksekusi terlebih dahulu, baru asetnya Pak Derek Prabu Maras,” lanjutnya.

Kedatangan tim kuasa hukum ke BPN Jakarta Selatan juga membawa misi untuk menuntut transparansi. Berkas permohonan tersebut diterima di loket 8 dengan nomor agenda 1902. Yuli Yanti Hutagaol menyayangkan sikap BPN yang dianggap tidak kooperatif dalam persidangan sebelumnya.

“Karena kami juga kecewa ya, BPN Jakarta Selatan di perkara 1002/Pdt.G/2025 PN Jakarta Selatan tidak pernah meng-upload dokumen, tidak pernah hadir dalam sidang. Itu yang membuat kami sangat kecewa ya, Pak ya. Karena kan kami tidak tahu nih warkahnya apakah sudah beralih atau belum nih SHM atas nama Derek Prabu Maras,” ungkap Yuli Yanti Hutagaol.

Ia berharap melalui gugatan baru ini, pihak BPN bersedia membuka warkah tanah kliennya. “Saya berharap BPN Jakarta Selatan itu bersifat fair, imbang, dan tidak memihak siapa pun karena ini kan SHM atas nama Derek Prabu Maras bukan SHM perusahaan” harapnya.

Terkait langkah ke depan, kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai jalur hukum untuk mempertahankan hak kliennya. Sidang perdana untuk gugatan di PN Jakarta Selatan sendiri dijadwalkan pada Senin, 20 April mendatang.

“Jadwal sidangnya itu tanggal 20 April, hari Senin, jam 10. Gugatan kami ini tidak sedang menguji keabsahan dari putusan homologasi, melainkan penggugat dalam hal ini Pak Derek Prabu Maras menguji pelaksanaan pengalihan aset yang dilakukan secara bawah tangan dan tidak melalui proses lelang,” tuturnya.

Yuli Yanti Hutagaol,S.H., M.H., C.Med., CRA., menambahkan tidak menutup kemungkinan perkara ini akan bergulir ke ranah hukum lain. “Kita bawa juga ke PN Niaga, kita juga bawa juga ke pengadilan negeri, bahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika aset Pak Derek ditemui sudah beralih. Kita akan melakukan berbagai upaya hukum untuk memperoleh hak dan mempertahankan hak Derek Prabu Maras,” pungkasnya. (hab)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *