Derek Prabu Maras sendiri membenarkan bahwa ia telah bertemu langsung dengan pihak pelapor pada 19 September untuk menandatangani kesepakatan perdamaian. Namun, sehari setelahnya, ia justru dilaporkan ke kepolisian.
“Saya ketemu muka ke muka, tanda tangan perdamaian. Tanggal 20-nya saya dilaporkan. Padahal yang disepakati sudah dijalankan,” ujarnya.
Selain perkara tersebut, tim kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah perkara lain yang sedang berjalan, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun dalam proses pelaporan di kepolisian hingga Mabes Polri.
Herliana mengungkapkan adanya dugaan perubahan struktur perusahaan tanpa sepengetahuan Derek Prabu Maras sebagai komisaris utama. Ia juga menyebut dugaan pemalsuan dokumen, tanda tangan, hingga identitas dalam proses peralihan saham.
“Kalau ada peralihan saham atau perubahan struktur, seharusnya diketahui oleh Pak Derek. Namun ini tidak. Kami menduga ada pemalsuan dokumen dan tanda tangan,” katanya.
Yuli Yanti Hutagaol menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, TPPU, serta pencemaran nama baik melalui Undang-Undang ITE. Laporan tersebut diajukan di Polres Jakarta Selatan hingga Mabes Polri.
“Pak Derek hanya menuntut haknya, mulai dari gaji yang tidak dibayarkan, kejelasan saham dan dividen, hingga aset pribadi berupa SHM yang dijadikan jaminan ke bank oleh perusahaan. Tapi ketika beliau menjalankan fungsi audit sebagai direktur, justru dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP,” ujar Yuli Yanti Hutagaol.




