Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami Derek Prabu Maras disebut mencapai nilai signifikan, termasuk aset yang nilainya diklaim mencapai Rp1,2 triliun serta tunggakan gaji yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Tim kuasa hukum mempertanyakan proses hukum yang dinilai tidak proporsional. Menurut mereka, laporan di Polsek Cileungsi dapat naik ke tahap penyidikan dalam waktu singkat, sementara laporan yang diajukan pihak Derek Prabu Maras di tingkat Polres hingga Mabes Polri belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Ini perusahaan terbuka, seharusnya segala sesuatu transparan. Tapi setiap Pak Derek meminta dokumen, tidak diberikan satu lembar pun. Yang kami pertanyakan, kenapa laporan yang sudah ada perdamaian tetap berjalan?” kata Yuli Yanti Hutagaol.
Herliana menegaskan, secara hukum, kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani kedua belah pihak semestinya mengakhiri persoalan yang dipermasalahkan.
“Kalau dari sisi hukum, perdamaian itu berarti kedua belah pihak sudah sepakat bahwa persoalan selesai. Jadi kami juga mempertanyakan mengapa masih berlanjut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dilaporkan maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi. (hab)
