Kata dirinya, transaksi yang begitu banyak orang tidak ada audit dari akutan publik itu sendiri. Malah, kasus tersebut di tarik-tarik ke Tindak Pidana Pencucian Uang. Yang mana itu sendiri harus adanya Lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami pernah melihat bahwa laporan dari PPATK sudah ada, namun tidak pernah diberikan ke Jaksa,” imbuhnya.
“Kalau memang sudah di limpahkan P21 ini, seharusnya memang sudah lengkap semuanya. Nah kalau kaya gini berarti belum lengkap, sehingga disajikan rekening koran yang tidak jelas,” tambahnya.