Sementara itu, Elsa Syarif Kuasa Hukum lainnya menambahkan, jika melihat berkas-berkas pada persidangan ini tidak lengkap dan banyak hal-hal yang tidak runut.
“Disini dinyatakan pelapornya ada 3 orang, kerugian mencapai 27 miliar. Tapi jaksa tidak bisa membuktikan itu semua,” Imbuhnya.
“Dapat kita katakan dari awal, bahwa dakwaan ini tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa,” tutupnya. (Mme)